Syirkah inan adalah kerjasanma antara dua belah pihak yang kedua belah pihak sama sama mengeluarkan modal dan sama sama mengerakan tenagan dan mengelola usaha secara betsama sama.
Pangain hasil bersih di sepakati bersama
Berikut adalah program kerjasama Syirkah Inan untuk usaha Burger TopWareg:
Program Kerjasama Syirkah Inan Usaha Burger TopWareg
1. Definisi Kerjasama: Syirkah Inan adalah bentuk kerjasama usaha antara dua atau lebih pihak yang berkontribusi baik dalam bentuk modal atau tenaga untuk menjalankan sebuah usaha dan mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama.
2. Nama Usaha:
Burger TopWareg
Usaha kuliner berbasis burger lokal dengan cita rasa khas dan harga terjangkau, ditujukan untuk pasar pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
3. Skema Kerjasama:
-
Pihak 1: Shahibul Maal (Pemilik Modal)
- Menyediakan modal usaha sesuai dengan kesepakatan.
- Menyediakan alat dan bahan baku dalam jumlah tertentu.
- Dapat berpartisipasi dalam operasional bisnis jika disepakati.
-
Pihak 2: Mudharib (Pengelola Usaha)
- Bertanggung jawab atas pengelolaan harian usaha, produksi, pemasaran, dan operasional lainnya.
- Tidak menyetorkan modal, hanya memberikan tenaga, keterampilan, dan manajemen operasional.
4. Modal dan Bagi Hasil:
-
Modal Syirkah Inan:
- Setiap pihak akan menyetorkan modal sesuai dengan kesepakatan awal (baik uang maupun tenaga).
- Pihak pertama bertanggung jawab atas modal awal yang digunakan untuk membuka usaha, pembelian bahan baku, dan peralatan.
-
Bagi Hasil:
- Keuntungan yang dihasilkan dari usaha akan dibagi sesuai kontribusi modal masing-masing pihak.
- Contoh, jika kontribusi modal antara pihak pertama dan pihak kedua adalah 60% dan 40%, maka pembagian keuntungan juga akan mengikuti nisbah tersebut.
5. Laporan dan Transparansi:
- Pihak kedua wajib memberikan laporan keuangan secara terbuka dan transparan.
- Laporan akan disampaikan setiap akhir bulan kepada semua pihak yang terlibat dalam kerja sama.
- Laporan mencakup pendapatan, biaya operasional, dan keuntungan.
6. Durasi Kerjasama:
- Kerja sama ini dapat berjalan selama 6 bulan atau 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.
- Setelah periode kerja sama berakhir, modal dapat ditarik atau dikembangkan lebih lanjut.
7. Ketentuan Keuntungan dan Kerugian:
-
Keuntungan:
- Keuntungan yang diperoleh dari usaha akan dibagi berdasarkan kontribusi modal dan tenaga masing-masing pihak.
-
Kerugian:
- Kerugian dalam usaha ditanggung sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau penyalahgunaan dari salah satu pihak, maka pihak yang bersalah akan menanggung kerugian lebih besar.
8. Hak dan Kewajiban:
-
Hak Pihak Pertama (Pemilik Modal):
- Menerima bagi hasil dari keuntungan usaha sesuai dengan kontribusi modal.
- Mempunyai hak untuk mengevaluasi operasional dan laporan keuangan.
-
Hak Pihak Kedua (Pengelola Usaha):
- Menerima upah atau bagi hasil sesuai kontribusinya dalam operasional dan pengelolaan usaha.
- Mempunyai hak untuk menjalankan operasional usaha sesuai dengan keputusan bersama.
-
Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan modal dan bahan baku yang dibutuhkan untuk operasional usaha.
-
Kewajiban Pihak Kedua:
- Menjaga kualitas dan kelangsungan operasional usaha serta menyediakan laporan yang akurat.
9. Penutupan Kerjasama:
- Kerjasama dapat berakhir sebelum masa yang disepakati sa salah satu pihak melanggar perjanjian atau jika usaha mengalami kerugian yang cukup besar.
- Pembagian hasil akan dilakukan berdasarkan waktu berakhirnya kerjasama atau sesuai kesepakatan.
10. Legalitas dan Perjanjian:
- Kerja sama ini harus disertai perjanjian tertulis yang sah secara hukum dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini juga dapat dipertimbangkan dengan bantuan seorang notaris atau lembaga hukum terkait.
Cara Bergabung:
- Hubungi admin di WA: 0888-6288-512
- Atau isi form pendaftaran kemitraan di website: https://burger.topwareg.my.id
Ini draf format syirkah (kerjasamanya):
1. Draft Akad Syirkah Inan Burger TopWareg
AKAD SYIRKAH INAN
Nomor: ___/BTW/INAN/2025
Pada hari ini, tanggal ___ bulan ___ tahun 2025, telah sepakat dua pihak berikut:
Pihak Pertama (Mitra A – Pemilik Modal):
Nama: [.........................]
Alamat: [.........................]
No. HP: [.........................]
Pihak Kedua (Mitra B – Pengelola Usaha):
Nama: [.........................]
Alamat: [.........................]
No. HP: [.........................]
Bahwa kedua pihak sepakat menjalin kerja sama usaha kuliner Burger TopWareg dalam bentuk Syirkah Inan, yaitu kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyertakan kontribusi baik berupa modal, tenaga, dan keahlian, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Modal
- Mitra A menyetorkan modal sebesar Rp [................]
- Mitra B menyetorkan modal senilai Rp [................] dan/atau kontribusi berupa tenaga dan keahlian manajemen operasional.
Pasal 2: Pengelolaan Usaha Usaha akan dijalankan oleh Mitra B secara harian. Mitra A dapat ikut serta dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
Pasal 3: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
- Keuntungan dibagi berdasarkan persentase kontribusi modal dan kesepakatan kerja, yaitu:
Mitra A: ___%
Mitra B: ___% - Kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal, kecuali terjadi kelalaian dari salah satu pihak.
Pasal 4: Laporan Keuangan Mitra B wajib menyampaikan laporan keuangan usaha setiap bulan dan laporan bagi hasil setiap akhir periode.
Pasal 5: Jangka Waktu Kerja sama berlaku selama [6 bulan / 12 bulan] dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan Jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak tercapai, maka dapat ditempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Demikian akad ini disepakati bersama dan ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Tanda Tangan:
Mitra A (Pemilik Modal) | Mitra B (Pengelola Usaha)
[..............................] | [..............................]
2. Form Pendaftaran Syirkah Inan (HTML Blogspot/Web)
Format kerjasama: terlqmpir (di download)3. Brosur Teks Penawaran Syirkah Inan
Gabung Jadi Mitra Usaha Burger TopWareg!
Program Syirkah Inan – Amanah, Adil, dan Berkah
Kami membuka peluang kemitraan usaha kuliner Burger TopWareg dengan skema Syirkah Inan:
Kelebihan:
- Skema syariah (tanpa riba & adil)
- Bisa kontribusi modal, tenaga, atau keduanya
- Bagi hasil transparan & laporan bulanan
- Peluang tumbuh jadi waralaba/cabang daerah
Kontribusi Mitra Bisa Dalam Bentuk:
- Modal (mulai dari Rp5 juta)
- Tenaga & Keahlian (manajemen/operasional)
- Keduanya
Siap Bergabung?
WA: 0888-6288-512
Website: https://.burger.topwareg.my.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar